faq:2022:06:30:000164786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah OP (anggota koperasi) harus melakukan investasi dan melaporkan laporan investasi agar bagi hasil jadi bukan objek pajak atau tidak perlu?
Jawaban
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif sepanjang masuk itu maka itu tidak kena pajak, tidak terdapat ketentuan investasi mas
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion