faq:2022:06:30:000164785_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada saham di 2016 495 jutaan ini belum di Lapor di SPT dan sebelumnya saya ada aset nilainya 500 juta yg sudah di Lapor di TA 1 dan itu dijual kemudian dibayarkan untuk saham,, apakah ini boleh pembetulan SPT di 2016?
Jawaban
Sepanjang SPT nya masih boleh di betulkan (belum di periksa) maka boleh saja membetulkan SPT Tahunan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164785_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion