faq:2022:06:30:000164779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjual dan pembeli badan. bila penjual membeli dari perusahaan di LN dan menyerahkan ke pembeli di luar negeri juga (luar daerah pabean),apakah bisa seperti itu? jadi Pembeli membuat PIB. namun di PIB tersebut biasa kan penjualnya dari LN, ini penjual PT DN. bila bisa, bagaimana penjual melaporkan di SPT Masa PPN nya? dan bagi pembeli, apakah PIBnya tetap diperhitungkan sebagai faktur pajak
Jawaban
WP putus saat di gali
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion