faq:2022:06:30:000164769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
diskon atas transaksi jual beli apakah merupakan objek pph?
Jawaban
tergantung diskonnya diberikan kepada konsumen akhir atau tidak. kalau diberikan kepada semua konsumen akhir maka bukan objek pajak. tapi apabila diberikan kepada pihak tertentu sehubungan dengan tagihan jual beli, mengacu ke SE 24/2018
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164769_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion