faq:2022:06:30:000164768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min untuk perlakuannya seperti 01 ya kita bayar pokok+ppn nya ke penyedia jasa freight forwarding tsb? https://twitter.com/putrisaani/status/1542353876501680128
Jawaban
Nanti mekanismenya pihak pengguna jasa membayarkan sesuai yang ditagih + PPN nya ke perusahaan freight forwarding. Karena pihak perusahaan freight forwardingnya sebagai pihak pemberi jasa yang memiliki kewajiban memungut PPN. Untuk PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164768_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion