User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164750_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dapat fasilitas 07 kawasan bebas. sudah buat fp normal nya. ingin buat FP pengganti apakah bisa?


Jawaban

bisa sepanjang berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M K Z Q
H A A C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M I᠎ E A B
 
faq/2022/06/30/000164750_1234.txt · Last modified: (external edit)