User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya mengenai PPS Kebijakan 1, Saya memiliki aset yang sudah diikutkan ke TA 2016, nilainya sesuai, hanya informasinya yang kurang sesuai. Kesalahannya adalah jumlah luas tanah yang diinput lebih banyak. bagaimana solusinya? izin bertanya mas/mbaa


Jawaban

kondisi hartanya sebenarnya sudah diungkakan di TA, salahnya hanya nyantumin keterangan luas nya aja. Sepanjang nilai harta yang diungkap sudah sesuai dan pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan yang seharusnya terutang, maka seharusnya tidak masalah. Objek pps kebijakan 1 itu secara ketentuan juga atas harta yang belum atau kurang diungka dalam TA

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U D E A
K Y Q H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N​ C D​ O
 
faq/2022/06/30/000164702_1234.txt · Last modified: (external edit)