faq:2022:06:30:000164701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah tidak ada PMK yg mengatur ttng yayasan yg mencari laba atau tidak dan tidak ada dasar hukumnya ?
Jawaban
Ketentuan yang mengatur secara spesifik yayasan yang berorientasi pada laba atau tidak, tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Jadi dikembalikan ke ketentuan yang berlaku secara umum. Kalau sudah dipastikan memang lembaga nirlaba, baru ada aturan secara khususnya. Misalnya terkait sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga nirlaba sesuai PMK-68/2020.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion