faq:2022:06:30:000164683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: Bisakah harta yang diperoleh tahun 2011 dicantumkan ke harta di spt tahun 2022?
Jawaban
#5A by pm sesuai petunjuk pengisian lampiran IV SPT Tahunan 1770 pada lampiran PER-19/PJ/2014. Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. harta yang diperoleh pada tahun 2011 harusnya dimasukkan ke dalam SPT tahunan tahun 2011 dan seterusnya selama harta tsb masih dimiliki atau dikuasai.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion