User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164681_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?


Jawaban

ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C H H L
C W C K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B T M A H
 
faq/2022/06/30/000164681_1234.txt · Last modified: (external edit)