faq:2022:06:30:000164681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?
Jawaban
ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164681_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion