User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada OP menjual tanah banbgunan dibawah 60 juta apakah tidak kena pph?


Jawaban

pasal 6 pp 34/2016 dikecualikan dg SKB. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R​ H N F
R L N E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N I P B X
 
faq/2022/06/30/000164673_1234.txt · Last modified: (external edit)