faq:2022:06:30:000164673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada OP menjual tanah banbgunan dibawah 60 juta apakah tidak kena pph?
Jawaban
pasal 6 pp 34/2016 dikecualikan dg SKB. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion