faq:2022:06:30:000164656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op ada dapat warisan harta dari ortu tahun 2017. baru punya npwp 2021. apakah diikutkan pps harta wwarisan tersebut?
Jawaban
bisa saja ikut pps jika memang syarat subjektif dan objektif nya sudah terpenuhi sebelum 2021. namun, jika baru terpenuhi sejak 2021, tidak perlu ikut pps
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion