User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164647_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau saya lebih setor PPN, SPT belum dilaporkan dan ingin dilakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya bagaimana perlakukannya ya di web-efaktur karena kolom kompensasinya tidak bisa terceklis. atau boleh saya input di II B PPN disetor dimuka? Jika bisa saya input disana apakah akan ada masalah dikemudian hari ? dan untuk NTPNnya tetap perlu saya input atau tidak. karena ditakutkan pengertiannya menjadi double bayar.


Jawaban

sesuai petunjuk pengisian spt masa ppn di lamp per 29/2015, induk spt bagian II huruf B bisa juga melaporkan pembayaran ppn yang lebih besar dari yang seharusnya pada masa pajak yang bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan spt ppn. Jadi bisa aja ya diinput di IIB. tidak perlu input NTPN nya ya. jangan lupa bukti bayarnya dilampirkan sebagai bukti bayar yang telah dilakukan wp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N V I P
M B S O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F​ L O I
 
faq/2022/06/30/000164647_1234.txt · Last modified: (external edit)