User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164643_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#48Q: Selamat siang, saya mega anak dari alm pak budi setiawan. Saya mau tanya, saya dapat email imbauan keikutsertaan PPS atas nama ayah. Di email tersebut dikatakan kode harta 03 jenis harta investasi menurut DJP berjumlah 3 yg bernilai RP. 683.400.000. Apakah alm ayah saya wajib ikut PPS?


Jawaban

#48A: Subjek PPS ini kan Wajib Pajak Orang Pribadi sama Badan ya, ketika WP OP sudah meninggal kan seharusnya dia perubahan data menjadi Warisan Belum Terbagi, sedangkan WBT buka subjek PPS ini, paling dilihat ini hartanya udah dibagi ke ahli warisnya atau belum, jika masih atas nama ayahnya arahin konfirmasi ke KPP aja kalo beliau ini sudah meninggal. Tapi kalo udah dibagi ke ahli warisnya dilihat lagi dibaginya kapan dan jadi tahun perolehan bagi si ahli warisnya itu nanti disesuaikan dengan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O C X B C
F P X X U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F X᠎ T B
 
faq/2022/06/30/000164643_1234.txt · Last modified: (external edit)