User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164634_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika suami istri kerja di perusahaan yang sama apakah penghasilannya digabung? hak dan kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami?


Jawaban

kalau yang dimaksud adalah pelaporan penghasilan di spt tahunan, maka iya, digabung. jika yang dimaksud adalah bukti potong pph pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja, maka tetap terpisah masing-masing antara suami dan istri, namun atas data npwp pada bupot istri silahkan gunakan npwp suaminya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V U D K
R H H M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q R G R
 
faq/2022/06/30/000164634_1234.txt · Last modified: (external edit)