faq:2022:06:30:000164634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika suami istri kerja di perusahaan yang sama apakah penghasilannya digabung? hak dan kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami?
Jawaban
kalau yang dimaksud adalah pelaporan penghasilan di spt tahunan, maka iya, digabung. jika yang dimaksud adalah bukti potong pph pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja, maka tetap terpisah masing-masing antara suami dan istri, namun atas data npwp pada bupot istri silahkan gunakan npwp suaminya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164634_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion