faq:2022:06:30:000164599_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph final pengalihan tanah bangunan kan tarif x harga bruto ya, kalau harga disepakati adalah 500 juta, tp di PPJB dalah 750 juta, maka PPh final 2,5 % dari mana ya ?
Jawaban
Pasal 2 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016: a. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau b. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164599_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion