faq:2022:06:30:000164593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pelatihan tenaga kerja. tahun 2012 menggunakan pmk-83/2012 tidak dikenakan ppn. apakah sekarang didalam hpp masih dibebaskan atau bagaimana?
Jawaban
sesuai SP-39/KLI/2022 untuk jasa tenaga kerja maish diberikan fasilitas dibebaskan. Cuma aturan turunannya belum ada. Untuk efakturnya pakai 08, nanti bisa pilih yang lainnya dulu.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion