User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164572_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ebuni pph motong pasal 4 ayat 2, masukkan ke dalam spt, mau diinput yang posting di pph setor sendiri. tapi ketika bikin katanya sudah pernah direkam.


Jawaban

kalau wp melakukan pemotongan, untuk pph yang dipotong nanti bukti bayarnya diinput di SPT Masa - Perekaman Bukti Penyetoran. Bukan di SPT Masa - PPh Disetor Sendiri.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T R O O
U F C O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E W Y᠎ R
 
faq/2022/06/30/000164572_1234.txt · Last modified: (external edit)