faq:2022:06:30:000164572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebuni pph motong pasal 4 ayat 2, masukkan ke dalam spt, mau diinput yang posting di pph setor sendiri. tapi ketika bikin katanya sudah pernah direkam.
Jawaban
kalau wp melakukan pemotongan, untuk pph yang dipotong nanti bukti bayarnya diinput di SPT Masa - Perekaman Bukti Penyetoran. Bukan di SPT Masa - PPh Disetor Sendiri.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164572_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion