User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164565_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak?


Jawaban

tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T Y F U
V F F C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M A T O K
 
faq/2022/06/30/000164565_1234.txt · Last modified: (external edit)