faq:2022:06:30:000164565_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164565_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion