User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164561_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q (twitter) Tapi fp yg tidak sengaja di batalkan ini tahun 2020 dan merupakan transaksi kawasan bebas min. Ada solusi terkait masalah ini gak ya? Link: https://twitter.com/Megawatipurba/status/1542140181511565312 Mas/mba ini baiknya dijawab seperti apa ya? Karena untuk fp yang sudah dibatalkan kan memang tidak bisa digunakan lagi. Untuk pembuatan fp baru, apakah bisa karena transaksinya tahun 2020. Solusinya gimana ya mas/mba? Mohon bantuannya, terima kasih.


Jawaban

#17A: Betul fp yang sudah batal tidak bisa diapa-apakan lagi, konsekuensinya dia tetep harus terbitin faktur tersebut sesuai dengan tanggal faktur tersebut dibuat, jika dibuat hari ini maka tanggalnya adalah hari ini dan sesuai pasal 33 PER-03/2022 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) serta dapat dikenakan sanksi pasa

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G C᠎ B K
V K᠎ G O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V W P K
 
faq/2022/06/30/000164561_1234.txt · Last modified: (external edit)