faq:2022:06:30:000164558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah peserta yang ikut tax amnesty di tahun 2016 tidak bisa melakukan pembetulan spt tahunan 2015?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak melakukan pembetulan SPT atas Jenis pajak PPh, PPN atau PPN dan PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku. (Pasal 35 ayat (1) PMK-118/PMK.03/2016) Dalam hal WP melakukan pembetulan SPT tersebut setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. (Pasal 35 ayat (2) PMK- 118/PMK.03/2016)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion