faq:2022:06:30:000164521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada rumah 1 m, dan utang 900 juta, ikut pps kebijakan 2, nah untuk pelaporan spt 2022. nilai dari harta dan utangnya dilapor sebesar apa? apakah sama seperti di spph?
Jawaban
untuk harta asetnya di lapor sesuai harga perolehan, artinya spph dan spt harusnya sama dong. nah untuk utangnya kalau dia ada perubahan karna dilunasi, maka nilainya silahkan sesuai dengan saldo utang terkati harta tsb di des 2022. nanti di beri keterangan perubahan utang pps.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164521_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion