User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164481_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan bertansaksi dengan badan, terkait jasa konstruksi. tapi pemberi jasa konstruksi ga mau dipotong pph final atas jasa konstruksi


Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ B​ W I O
N K​ A Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M T A C W
 
faq/2022/06/30/000164481_1234.txt · Last modified: (external edit)