faq:2022:06:30:000164459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp ada harta yg blm dilaporkan dalam spt tahunan 2020 itu ada 2 cara kan dilakukan pembetulan atau ikut PPS, kalau pembetulan nanti pas ditemukan harta akan kena 30% gak ?
Jawaban
kalau tidak ikut PPS brti kan akan diperiksa jadi ga kena yang 30%, tapi sesuai pemeriksaan. kalau 30% ini misal wp ikut PPS tp ternyata ada lagi harta yg msh blm disampaikan nah itu yg dikenakan sanksi 30%
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion