User Tools

Site Tools


faq:2022:06:30:000164440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah BPJS bisa dijadikan biaya untuk perusahaan? jika bisa, ketentuan dan persyaratannya apa ya?


Jawaban

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ Y Z X S
M R E᠎ Z Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T​ P E J
 
faq/2022/06/30/000164440_1234.txt · Last modified: (external edit)