faq:2022:06:30:000164440_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah BPJS bisa dijadikan biaya untuk perusahaan? jika bisa, ketentuan dan persyaratannya apa ya?
Jawaban
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164440_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion