faq:2022:06:30:000164421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
supplier tidak mau membatalkan faktur, karna salah npwp, harus dibatalkan.
Jawaban
Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. Tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ ata
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/30/000164421_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion