faq:2022:06:29:000164245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada aturan yg menyebutkan, jk wp telah dipotong pph 23 dan mdpt bukti potong tp tryt lawan transaksi tdk melaporkan sptnya, pihak yg dipotong tetap dpt mengkreditkan pphnya di spt?
Jawaban
Sebenernya kalo sudah dipotong dan mendapat bukti potong, silakan dikreditkan. Tapi khawatir nanti ada masalah pas pemeriksaan baiknya konsultasi dulu sama kpp. Masalahnya nanti lebih ke si pemotong, ada potensi telat lapor dan telat setor bagi pemotong apabila telat lapor spt dan telat setor pph 23 atau bisa kena pemeriksaan kalo sptnya udah dilapor tapi ada pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/29/000164245_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion