faq:2022:06:28:000186867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hallo kak, kak mau tanya utk pengisian SPT 2021 yg di maksud tahun perolehan dan harga perolehan cth ada deposito tahun 2017 lalu diisinya thn 2017 atau 2021, terima kasih sebelumnya. https://twitter.com/dianamar178/status/1541959221356269570
Jawaban
secara normatif di PER 36/2015 untuk pengisian tahunnya yaitu: diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki tapi untuk penginputan nominalnya sesuai keadaan di akhir tahun (karena deposito masuk kas dan setara kas).
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000186867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion