faq:2022:06:28:000186300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sudah submit pps, Tapi Ada salah pengisian, cara pembetulannya?
Jawaban
Jika terdapat kesalahan dan mau membetulkan, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dst. Caranya sama seperti saat menyampaikan SPPH pertama, hanya saja untuk pengisian pemberitahuan keberapanya, isikan sesuai pemberitahuan yang keberapa saat ini, 2, 3, dst. selengkapnya di Pasal 11 PMK-169/PMK.03/2021
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000186300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion