Tanya
perusahaannya kelebihan PPN sebsar 5M, perusahaan bergerak dibidang pengadaan barang ke instansi pemerintah yg memotong pajak. sehingga kami terbitkan FP dgn kode seri 020 atas belanja bendaharawan, setiap bulannya kan kami tdk bisa kreditkan fp 020 tsb dgn pembelian kami fp kode seri 010. jadinya kelebihan PPN nya makin bertambah tiap bulan klo sy mau restitusi apakah bisa? jd lebih bayar sblm'nya dikompensasi kebulan berikutnya , nah utk masa mei ini kami mau restitusi ppn, restitusi senilai akumulasi dr LB PPN sbblmnya. mas/mba, mau mastiin, Ini kalau memenuhi pasal 9 ayat 4b berarti kan bisa pengajuan restitusi tiap masa kan ya?
Jawaban
Iya betul bisa setiap masa jika memenuhi pasal 9 ayat 4b. centang aja pasal 9 ayat 4b kalo emang memenuhi. Kemudian nanti pilihan restitusinya juga dicentang, pasal17c, 17d atau pasal 9 ayat 4c Dijelaskan saja 17c itu apa, 17 d itu apa sama 9 4c itu apa. Biar wp memilih
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion