User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000184272_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaannya kelebihan PPN sebsar 5M, perusahaan bergerak dibidang pengadaan barang ke instansi pemerintah yg memotong pajak. sehingga kami terbitkan FP dgn kode seri 020 atas belanja bendaharawan, setiap bulannya kan kami tdk bisa kreditkan fp 020 tsb dgn pembelian kami fp kode seri 010. jadinya kelebihan PPN nya makin bertambah tiap bulan klo sy mau restitusi apakah bisa? jd lebih bayar sblm'nya dikompensasi kebulan berikutnya , nah utk masa mei ini kami mau restitusi ppn, restitusi senilai akumulasi dr LB PPN sbblmnya. mas/mba, mau mastiin, Ini kalau memenuhi pasal 9 ayat 4b berarti kan bisa pengajuan restitusi tiap masa kan ya?


Jawaban

Iya betul bisa setiap masa jika memenuhi pasal 9 ayat 4b. centang aja pasal 9 ayat 4b kalo emang memenuhi. Kemudian nanti pilihan restitusinya juga dicentang, pasal17c, 17d atau pasal 9 ayat 4c Dijelaskan saja 17c itu apa, 17 d itu apa sama 9 4c itu apa. Biar wp memilih

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D U Q L
V V M L Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I N A I M
 
faq/2022/06/28/000184272_1234.txt · Last modified: (external edit)