User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000184270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi saya ada transaksi dengn perusahaan outsource, dmn perusahaan outsoucre (pnyedia tenaga kerja), dalam kriteria utk tdk dikenakan PPN (sebagaimana di atur pada pasal 3 (3), point d), tenaga kerja ada didalam struktru nya outsource company, bukan di kami. casenya: outsource company menagihkan kami invoice, dengan rincian: a. biaya tenaga kerja, b manajement fee. utk pengenaan PPN sendiri itu dari total tagihan (a+b) atau hanya dari b saja?


Jawaban

Untuk jasa tenaga kerja sendiri saat ini di uu ppn sttd uu hpp, untuk jasa tenaga kerja, itu mendapatkan fasilitas di bebaskan, dasarnya pasal 16b ayat 1a. nah jika memenuhi hal tersebut harusnya dapat fasilitas dibebaskan, namun sampai saat ini belum ada aturan turunan yang menjelaskan rincian jasa tenaga kerja yang dibebaskan tsb. jadi jika ada penyerahan jasa tenaga kerja yang dirinci sperti kasus wp, bisa coba untuk ajukan penegasan terlebih dahulu ke kpp terdaftar

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W R E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ U S K᠎ H
 
faq/2022/06/28/000184270_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)