faq:2022:06:28:000184267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada WPDN melakukan transaksi hedging dengan bank LN, jika ada kerugian atas hedging tsb apkaah bisa dibiayakan? apakah termasuk “kerugian selisih kurs mata uang asing”? ?
Jawaban
Kalo biaya fiskal kita jawab normatif aja rin sesuai pasal 6 adan pasal 9 uu pph stdtd uu hpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000184267_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion