Tanya
min mau tanya, penting.. Tolong dijawab dengan dasar hukumnya ya.. ???? Clue 1) WPOP (istri) dapat PENGHASILAN PASIF (dari MLM) diatas 4,8M setahun, 2) Suami dapat penghasilan dari 1 pemberi kerja. 3) NPWP Gabung Case WPOP (istri) tidak menjual barang, tidak ada hpp, tidak ada biaya.. Semua yg didapatkan murni bonus/komisi dari kinerja downline-nya & sudah dipotong pph 21 (1721-VI kode 21-100-04) oleh perusahaan MLM (yang artinya barang/jasa, hpp dan biaya sudah dibukukan di perusahaan MLM).. WPOP (istri) tidak menjual barang dan/atau jasa apapun & poin nya BUKAN PENGHASILAN AKTIF.. Pertanyaan 1) Apakah WPOP (suami istri) tsb harus PKP? 2) Bagaimana aspek PPh nya? Apa masih bisa pakai Norma Penghasilan Neto lalu digabung dengan penghasilan suami? 3) Apabila harus pembukuan, kembali lagi ke kasus diatas.. Bagaimana solusinya?
Jawaban
1. Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). 2. Jika npwp gabung dengan suami, maka perpajakan istri gabung suami, untuk pelaporan SPT Tahunan gabung dengan suami. Untuk penggunan NPPN silakan cek PMK 54/2021 3. Karna penghasiannya diatas 4,8 M maka tidak bisa menggunakan NPPN (Pasal 4 ayat (1) PMK 54/2021). Kembali lagi ke pasal 2 ayat (1) PMK 54/2021 : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion