User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000184213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila IP menggunakan jasa rekanan tapi atas jasa tsb tidak termasuk di pmk 141 2015 apakah ttep dipotong? terima kasih sebelumnya


Jawaban

Untuk objek pemotongan pph 23 tetap mengacu pada ketentuan PMK 141 th 2015, jika jasa yg dilakukan tidak terdapat dalam pmk tsb maka bukan merupakan objek pph 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan. Sebaliknya apabila ada, silakan lakukan pemotongan pph 23.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W Q L M
X A K Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G O N M
 
faq/2022/06/28/000184213_1234.txt · Last modified: (external edit)