faq:2022:06:28:000184213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang mas mbak dan teman” izin bertanya. Apabila IP menggunakan jasa rekanan tapi atas jasa tsb tidak termasuk di pmk 141 2015 apakah ttep dipotong? terima kasih sebelumnya
Jawaban
Untuk objek pemotongan pph 23 tetap mengacu pada ketentuan PMK 141 th 2015, jika jasa yg dilakukan tidak terdapat dalam pmk tsb maka bukan merupakan objek pph 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan. Sebaliknya apabila ada, silakan lakukan pemotongan pph 23.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000184213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion