User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000173324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas penyerahan barang yg diasuransikan, asuransinya terkena PPN?dibuatkan FP?


Jawaban

kalau ga termasuk ke PMK-67/2022 kan tetap masih ranah jasa asuransi. Sedangkan jasa asuransi di UU HPP udh jadi JKP tapi bisa dapat fasilitas dibebaskan sesuai penjelasan UU HPP Pasal 16B ayat (1a) huruf j.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B L M D
F᠎ A​ D Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I X T J
 
faq/2022/06/28/000173324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1