faq:2022:06:28:000173323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai tenaga kerja lepas pada suatu perusahaan, upahnya di potong pph 21 dan di laporka di spt masa. tapi tidak mempunyai npwp dan nik di isi 000, apa boleh ?
Jawaban
iya benar kena tarif lebih tinggi jika tidak ada NPWP, karena PMK yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP memang belum terbit, silakan gunakan ketentuan lama. Jika tidak ada NPWP, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Dan harusnya wp punya NIK ya, silakan mintakan NIK untuk pengisian bukpotnya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000173323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion