faq:2022:06:28:000167254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q: hallo kak izin bertanya, kalau kita mau ada sewa 1 ruangan yg berada di hotel untuk perusahaan. Tapi kontrak sewa nya ada yg per 4 bulan dan per 6 bulan. Apakah itu harus dipotong pph 4(2) mohon penjelasannya. Trimakasih
Jawaban
#38A: Apabila transaksinya bukan satu kesatuan dengan jasa penginapan, maka terutang PPh 4(2) berdasarkan PP 34/2017 ya mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000167254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion