faq:2022:06:28:000167248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#36Q wp kerja jan-juni juli keluar kerja. Ternyata agustus di rekrut lagi. Jadi pas juni akhir dia dikasih a1, lalu pas desember dia dikasih a1 lagi atau bagaimana? Apa bisa a1 dua kali dengan npwp yang sama?
Jawaban
#36A: PM, direkrut oleh perusahaan yang sama kembali. A1 bulan Juni nantinya akan diperhitungkan lagi di proses pembuatan A1 bulan Desember. Sehingga ketika Tn.A melaporkan SPT nya, cukup menggunakan A1 Desember saja, karena telah mencakup perhitungan selama satu tahun.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000167248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion