User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000167246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: Pembuatan kode billing PPS.Untuk Tahun Pajak pada kebijakan 1 yaitu 2022 Untuk kebijakan 2 yaitu 2020 berarti semua aset maupun hutang di kebijakan 1 itu merupakan aset atau hutang baru ya mba yang seakan diperoleh di tahun 2022? kalau untuk yang kebijakan 2 itu di tahun 2020, berarti untuk SPT Tahunan 2021 nantinya pembetulan mba?


Jawaban

#14A: Billing nya betul. Baik kebijakan 1 dan 2, Harta dan Utang yang diungkapkan sama-sama dianggap perolehan di SPT Tahun 2022 (Pasal 21 PMK 196/2021).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F L H V
M​ C B N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U X U D
 
faq/2022/06/28/000167246_1234.txt · Last modified: (external edit)