faq:2022:06:28:000167246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#14Q: Pembuatan kode billing PPS.Untuk Tahun Pajak pada kebijakan 1 yaitu 2022 Untuk kebijakan 2 yaitu 2020 berarti semua aset maupun hutang di kebijakan 1 itu merupakan aset atau hutang baru ya mba yang seakan diperoleh di tahun 2022? kalau untuk yang kebijakan 2 itu di tahun 2020, berarti untuk SPT Tahunan 2021 nantinya pembetulan mba?
Jawaban
#14A: Billing nya betul. Baik kebijakan 1 dan 2, Harta dan Utang yang diungkapkan sama-sama dianggap perolehan di SPT Tahun 2022 (Pasal 21 PMK 196/2021).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000167246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion