User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000164451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami melakukan pelaporan PPh Badan th 2021 menggunakan E-Form (Sebelumnya sudah melapor dengan SPT 1771-Y) Mohon informasinya: 1. Mohon penjelasannya kenapa tarif yg digunakan adalah Ps.31E? Apakah karena peredaran bruto kami < 50M ? Apakah kami bisa menggunakan tarif Psl 17 saja dengan tarif 22% yg berlaku ? Bagaimana cara perhitungan tarif Ps.31E tsb ?


Jawaban

iya karena Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Jadi memang otomatis ke 31E. Tata cara perhitungannya ada contohnya di UU PPh Pasal 31E di bagian penjelasan.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V Y K R
N Y E W V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V᠎ D K Y
 
faq/2022/06/28/000164451_1234.txt · Last modified: (external edit)