User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000164446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk lampiran 6A itu memang angkanya akan mengambil dari lampiran I bagian 3. tapi lampiran ini diisi khusus BUT. di pasal 6 ayat 4 UU PPh disebutkan. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kalau wp bukan BUT, biarkan saja dan bisa ke tahap selanjut


Jawaban

Apa hubungannya Penghasilan pada Lampiran I “ Penghasilan Neto Fiskal” pada bagian 3 “Jumlah Penghasilan Neto Komersial” dengan Lampiran Khusus 6A “PPh Ps.26”Mohon penjelasannya kenapa angka nya langsung terhubung ke lampiran tsb?

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X Y B Q
S K P C Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E I X J V
 
faq/2022/06/28/000164446_1234.txt · Last modified: (external edit)