User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000164136_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter https://twitter.com/DDestariana/status/1541597752312090625 pagi, apabila ada PT yang sdh tdk aktif selama 2 th, masih memiliki sisa laba ditahan 1. Apakah bisa melakukan pengambilan dividen? 2. Apakah bisa diambil semua? 3. Fasilitas dividen bukan objek berlaku brp lama ya? Mas/Mbak mau tanya untuk tweet ini, no 1 dan 2 apakah ada ketentuan perpajakannya? Kemudian untuk dividen bukan objek pajak apakah yang dimaksud dividen dikecualikan dari objek pajak dalam PMK-18/2021? Terima kasi


Jawaban

Digali lagi dulu ya mbak. Maksudnya mau membagi dividen atau mengambil dividen (pt A punya saham di pt B dan B akan membagi dividen ke A) Sebetulnya untuk bisa atau tidaknya semua laba ditahan dibagikan sbg dividen, kita tidak mengatur. Itu mekanismenya diatur di UU PT. Kita hanya mengatur terkait aspek pemajakan atas penghasilan yg diterima dr dividen ini. Kalau dividen diterima opdn dr wpdn melalui rups, bisa dikecualikan dr objek apabila diinvestasikan sesuai pmk 18/2021 Kalau dividen dite

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B J᠎ W V
L Z X F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W D​ A᠎ K X
 
faq/2022/06/28/000164136_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1