User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK-64/PMK.03/2010, dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. Untuk pembeli yang non PKP, cara buat nota returnya bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

#46A sebentar yaa untuk non PKP tetap buat nota retur yaaa. formatnya ada di lampiran PMK 65 2010

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I I F E
P L T S I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W Y X W
 
faq/2022/06/28/000163847_1234.txt · Last modified: (external edit)