faq:2022:06:28:000163846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q Kak, WP ingin mengganti laporan SPPH PPS dari kebijakan 1 ke kebijakan 2, NTPN nya apakah harus PBK?
Jawaban
#35A NTPN yg digunakan di PPS tidak bisa dari hasil PBK yaa mas. silakan buat billing baru dan setorkan. untuk billing yg salah bisa dilakukan PBK ke jenis pajak yg lain
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163846_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion