Tanya
#13Q Saya kan dapet invoice dari zoom, lalu atas invoice tersebut tertulis terdapat PPN, terdapat NPWP, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak. Jadi saya mau kreditkan atas Pajak Masukan tersebut lalu untuk teknis penginputan pajak masukannya apakah masuk ke dalam dokumen lain pajak masukan dengan input npwp atau sesuai impor? — PMSE ngga?
Jawaban
benar, masuk PMSE Untuk pengkreditan dokumen PPN PMSE, silakan Saudara rekam dokumennya pada Dokumen Lain > Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan > Rekam > Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan. Pada “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”, silakan Saudara ikuti petunjuk pengisian atau perekaman dokumen PPN PMSE-nya sebagai berikut ini. Jenis Transaksi, pilih nomor “2” yaitu Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri. Jenis Dokumen, pilih nomor “1” yaitu Normal. Detail Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Kepada
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion