User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163844_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q Saya kan dapet invoice dari zoom, lalu atas invoice tersebut tertulis terdapat PPN, terdapat NPWP, dan tidak menerbitkan Faktur Pajak. Jadi saya mau kreditkan atas Pajak Masukan tersebut lalu untuk teknis penginputan pajak masukannya apakah masuk ke dalam dokumen lain pajak masukan dengan input npwp atau sesuai impor? — PMSE ngga?


Jawaban

benar, masuk PMSE Untuk pengkreditan dokumen PPN PMSE, silakan Saudara rekam dokumennya pada Dokumen Lain > Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan > Rekam > Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan. Pada “Rekam Dokumen Lain Pajak Masukan”, silakan Saudara ikuti petunjuk pengisian atau perekaman dokumen PPN PMSE-nya sebagai berikut ini. Jenis Transaksi, pilih nomor “2” yaitu Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri. Jenis Dokumen, pilih nomor “1” yaitu Normal. Detail Transaksi, pilih nomor “1” yaitu Kepada

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Z Q᠎ O B
G T M E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V G I B
 
faq/2022/06/28/000163844_1234.txt · Last modified: (external edit)