faq:2022:06:28:000163839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya beli mobil dapat PPN dan PPNnya tersebut saya melakukan kapitalisasi ke nilai aset sehingga saya masukkan ke B3. Pertanyaan saya Kak, apabila kemudian hari atas aset tersebut saya jual, apakah perlu buka Faktur Pajak?
Jawaban
Apabila PM atas perolehna mobilnya tidak termasuk ke Pasal 9 ayat 8 huruf b (perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;) /c UU PPN maka atas penyerahan aset tersebut objek PPN pasal 16D
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion