User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya beli mobil dapat PPN dan PPNnya tersebut saya melakukan kapitalisasi ke nilai aset sehingga saya masukkan ke B3. Pertanyaan saya Kak, apabila kemudian hari atas aset tersebut saya jual, apakah perlu buka Faktur Pajak?


Jawaban

Apabila PM atas perolehna mobilnya tidak termasuk ke Pasal 9 ayat 8 huruf b (perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;) /c UU PPN maka atas penyerahan aset tersebut objek PPN pasal 16D

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y​ O V J
O H I O S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q P E M
 
faq/2022/06/28/000163839_1234.txt · Last modified: (external edit)