faq:2022:06:28:000163833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Iya betul transaksi jasa (jasa ekspedisi) perorangan. Sdngkn sy sdh terlanjur bayar pph 23. Lalu bagaimana caranya membetulkannya jika sdh terlanjur bayar? Dan jika saya tetap membuat Bukti Potong pph 23, apakah ada konsekuensinya untuk OP tsb? –
Jawaban
kalo belum diperhitungkan dengan SPT bisa Pbk kalau sudah menggunakan PMK-187/2015. Untuk pemotong, SPT yg dilaporkan tidak benar lengkap dan jelas Untuk OP, yg menerima bukpot seharusnya tidak bisa dikreditkan jadi boleh disarankan untuk pembetulan yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163833_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion