User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Iya betul transaksi jasa (jasa ekspedisi) perorangan. Sdngkn sy sdh terlanjur bayar pph 23. Lalu bagaimana caranya membetulkannya jika sdh terlanjur bayar? Dan jika saya tetap membuat Bukti Potong pph 23, apakah ada konsekuensinya untuk OP tsb? –


Jawaban

kalo belum diperhitungkan dengan SPT bisa Pbk kalau sudah menggunakan PMK-187/2015. Untuk pemotong, SPT yg dilaporkan tidak benar lengkap dan jelas Untuk OP, yg menerima bukpot seharusnya tidak bisa dikreditkan jadi boleh disarankan untuk pembetulan yaa

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W I᠎ T R
N E L V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N J D J D
 
faq/2022/06/28/000163833_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1