faq:2022:06:28:000163832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya jika kami mendapat fasilitas pengurang PPh Badan (PMK 130/2020),Saat kami ingin lapor, ternyata kurang bayar, kan kami mendapat fasilitas pengurang tersebut, mekanisme dalam pengisian SPTnya itu bagaimana ya bu ?
Jawaban
saya ingin bertanya jika kami mendapat fasilitas pengurang PPh Badan (PMK 130/2020),Saat kami ingin lapor, ternyata kurang bayar, kan kami mendapat fasilitas pengurang tersebut, mekanisme dalam pengisian SPTnya itu bagaimana ya bu ?
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion