faq:2022:06:28:000163828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS.terkait kebijakan II Apabila mobil BPKB atas nama adik sedangkan kreditnya atas nama kakak. Untuk yang diikutsertakan PPS atas nama siapa? lalu apakah boleh utangnya diakui sebagi pengurang?
Jawaban
Setelah diglai mobil dimiliki/dikuasai oleh kakak . Kalau yg menguasai/memiliki kakaknya berarti yg ikut PPS kakaknya . Untuk pengisian di Daftar rincian harta , Bagian “ Atas Nama “ diisi sesuai atas nama di BPKB dan jika nama di BPKB berbeda dengan nama wajib pajak , silakan nanti diberikan penjelasan tambahan di bagian “Keterangan”
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/28/000163828_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion