User Tools

Site Tools


faq:2022:06:28:000163817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak Jika saya baru membuat NPWP tahun 2022, sedangkan saya sudah memiliki tabungan sejak 2015,, apakah tabungan itu saya perlu ikutkan PPS 1 atau saya hanya lapor di SPT thn 2022 nanti?


Jawaban

di tahun 2015, belum terpenuhi syarat subjektif dan objektif, belum punya penghasilan, hanya tabungan dari orang tua. silahkan tabungannya dilaporkan di spt tahun 2022 jika masih dimiliki sesuai 31 desember 2022.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C G H​ A
F J S I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A C U X
 
faq/2022/06/28/000163817_1234.txt · Last modified: (external edit)